Bupati Cianjur Herman Suherman menyampaikan kabar gembira atas persetujuan Gubernur Jabar soal kenaikan UMK 2021 sebesar 6,51 persen. Foto : Antara

CIANJUR, iNews.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2021 akhirnya naik 6,51 persen. Kenaikan tersebut setelah Pemkab Cianjur menerima Surat Keputusan Gubernur Jabar, yang menyetujui kenaikan UMK 2021 dari Rp2.534.789 pada 2020 menjadi Rp2.699.814.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, UMK Cianjur 2021 naik sebesar Rp165.025 dari UMK  2020. Sehingga UMK 2021 akan berlaku naik di awal tahun tepatnya mulai 1 Januari 2021.

"Bagi perusahaan yang belum sanggup untuk menaikkan upah, bisa mengajukan penangguhan, namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan. Surat keputusan kenaikan tersebut, telah kami sebarkan ke seluruh perusahaan di Cianjur," katanya.

Pihaknya berharap dengan kenaikan UMK yang sudah diterima dan disahkan Gubernur Jabar, dapat dipenuhi semua perusahaan yang ada di Cianjur. Bagi yang keberatan dapat mengajukan ke dinas terkait agar menjadi catatan, namun hingga saat ini, belum ada yang melakukan komunikasi terkait keberatan atas kenaikan UMK.

Perwakilan Serikat Buruh Cianjur Hendra Malik, mengatakan buruh se Cianjur, akhirnya dapat bernapas lega setelah pengajuan UMK sebesar 6,51 persen akhirnya disetujui Pemprov Jabar dari Rp2.534.789 menjadi Rp2.699.841. Pihaknya berharap kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan buruh Cianjur.

Pihaknya akan mengawal setiap perusahaan yang mengajukan penangguhan agar tetap menaikkan UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar. Karena selama ini banyak perusahaan yang menganggap penangguhan berarti tidak perlu menjalankan UMK yang baru selama masa penangguhan.

"Meski nanti ada yang mengajukan penangguhan, namun tetap harus dibayar karena penangguhan akan diakumulatifkan. Sehingga kami akan mengawal kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," katanya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network