CIANJUR, iNews.id - Puluhan pedagang Cingcau di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur mengepung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan), Rabu (10/08/2022). Aksi yang dilakukan para pedagang cingcau tersebut mempertanyakan bangunan Rest Area Citarum yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Gedung Bangunan (PBG).
Juga diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), dan tidak ada Kajian Lingkungan (UKL-UPL).
"Saat ini kondisi bangunan di Rest Area Tebing Citarum sudah retak, bagaimana apabila longsor, dan para pedagang menjadi korbannya," ucap seseorang melalui pengeras suara di depan kantor Dinas Perkimtan.
Selain melakukan aksi orasi didepan pelataran Dinas Perkimtan, seorang peserta unjuk rasa juga melakukan aksi tidur di halaman Kantor Dinas Perkimtan Cianjur. Bahkan sempat terjadi cekcok antara pengunjuk rasa dan pejabat Dinas Perkimtan.
Koordinator Lapangan Ujang Abdurahman menjelaskan, terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini yaitu mendesak Dinas Perkimtan untuk melakukan pembatalan PBG rest area Haurwangi.
"Mengembalikan fungsi lahan hijau di sepadan Sungai Citarum, dan mendesak Bupati Cianjur untuk menghentikan Kabid PGB, karena diduga melakukan konspirasi dengan oknum pengembang rest area Haurwangi," katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan kajian lingkungan atas pembangunan ritel sepadan Sungai Citarum.
Setelah melakukan aksi di Perkimtan, puluhan masa berjalan kaki menuju Pemkab Cianjur, dan kembali melakukan tuntutannya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait