CIMAHI, iNews.id - Seorang pria bernama Muhammad Jemmi alias Tomy (29) membunuh warga Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Eep Sujana (50) pada Selasa (7/4/2020). Korban tewas ditembak di bagian kepala oleh pelaku.
Tomy mengaku kesal dengan korban yang tidak punya itikad baik untuk membayar utang sebesar Rp177 juta. Dia menembak kepala Eep sebanyak 3 kali.
”Saya kesal dan marah karena setiap ditagih utang, korban selalu berbelit-belit. Tidak ada itikad baik untuk bayar,” kata Tomy kepada polisi di Mapolres Cimahi, Selasa (28/4/2020).
Menurut Tomy, utang korban berasal dari bisnis jual mobil dengannya. Bahkan dia sempat menjemput korban di rumahnya, Kampung Bukit Indah Kahuripan, RT 02/16, Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Selama dalam mobil sepanjang perjalanan dua jam, saya terus menagih dan minta kepastian tapi korban terus mengelak," ucap dia.
Peristiwa bermula, Tomy menjemput korban bersama dua rekannya menggunakan mobil. Di dalam mobil korban langsung dieksekusi mati.
Korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya. Setelah itu, Tomy membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Disitulah pelaku membuang jasad korban dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil olah TKP menunjukkan jika mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena terdapat dua luka tembak di kepala.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait