PURWAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memenangkan SDN 2 Cikopo atas gugatan lahan dari penggugat yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang. Selanjutnya lahan tersebut akan digunakan untuk percontohan penanaman bambu dalam upaya peningkatan program Tatanen di Bale Atikan.
"Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat (8/7/2022).
Dia juga menyebutkan, putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online).
Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.
"Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu," ujar Dani.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait