SUKABUMI, iNews.id - Empat anggota geng motor ditangkap polisi setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di Sukabumi. Mereka menodong korban dengan senjata tajam (sajam) lalu menggasak handphone di pangkalan ojek Cikakak, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/1/2022).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat tersangka merupakan anggota geng motor berinisial IR, RB, MA dan FS. Mereka berhasil ditangkap ketika berada di base camp atau tempat berkumpul kelompok tersebut di wilayah Cikakak.
"Kejadiannya berawal ketika korban, yakni seorang perempuan yang berinisial SR (19) yang dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju. Namun pada saat datang ke lokasi kejadian, korban malah dikejar oleh empat tersangka dengan mengacungkan senjata tajam," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/1/2022).
Korban yang terkejar oleh tersangka, sempat dikalungi senjata tajam oleh IR dan meminta menyerahkan handphone milik korban.
"Karena korban merasa ketakutan, lalu menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi curas itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum sembilan tahun hukuman penjara.
Menurut Kapolres, kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa ditangkap. Dia juga berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua wilayah polsek.
"Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat ditanya motif dari keempat tersangka. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut karena faktor ekonomi sehingga mendorong melakukan perbuatan kriminal.
"Kebetulan ada handphone dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," ucap Rizka.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait