CIREBON, iNews.id - Anggota tim khusus Satreskrim Polresta Cirebon menangkap JM, pelaku penodongan menggunakan airsoft gun di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku JM, polisi menyita air softgun, telepon seluler, uang, dan sepeda motor milik pelaku.
Pelaku berinisial JM, warga Pangarengan, Kabupaten Cirebon itu menodong dua korban anak baru gede (ABG) saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Desa Astanajapura. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Maret 2021.
Lantaran ketakutan, kedua korban pasrah saat pelaku merampas handphone dan uang Rp50.000 milik mereka. Setelah mendapatkan HP dan uang milik korban, pelaku JM kabur.
Korban lalu melaporkan peristiwa penodongan yang dialaminya ke Polresta Cirebon. Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon lantas memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JM dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara," kata pelaksanakan tugas (plt) Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama.
Editor : Agus Warsudi
pelaku penodongan penodongan cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon polres cirebon polresta cirebon airsoft gun pistol airsoft gun
Artikel Terkait