Tersangka penipuan dengan modus dukun diamankan petugas Polsek Darangdan Kabupaten Purwakarta setelah dihakimi massa akibat menipu warga jutaan rupiah, Rabu (8/7/2020). (Foto: iNews/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id – Seorang dukun gadungan di Kabupaten Purwakarta, dihakimi massa setelah menipu warga jutaan rupiah. Tersangka mengaku bisa mendatangkan benda pusaka untuk kekebalan tubuh dan kepercayaan diri.

Aksi pelaku harus terhenti setelah warga mengetahui benda yang dijanjikan hanyalah batu asahan, guci kecil dari kuningan, dan sebuah botol deodoran atau minyak wangi.

Tersangka dukun palsu, Ipan Kurnia (33), warga Kampung Sasak Dua, Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, diamankan petugas Polisi Sektor (Polsek) Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Rabu (8/7/2020). Tersangka mengalami luka di bagian dahi, wajah, serta kaki, akibat dihakimi massa.

Sebelumnya, Ipan yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, bersama tiga temannya bermain ke warung milik Agus Sutiana (59) pemilik kontrakan. Ipan yang tidak bekerja atau pengangguran ini melihat suasana di belakang warung dan tiba-tiba memberitahu Agus, di pohon besar belakang warung terdapat benda pusaka.

Agar Agus percaya, Ipan menebas pohon pisang di sekitar pohon besar karet dengan golok yang dipinjamnya dari tetangga Agus. Kemudian Ipan mengambil kain sarung dan mengibar-ngibarkannya, dan keluarlah dua guci kecil yang terbuat dari kuningan. Lalu Ipan menghampiri pohon karet, dan mengambil dua guci kecil kuningan lainnya di pohon itu. Setelah itu pemilik warung percaya.

Satu pekan kemudian Ipan menemui Agus sambil membawa ember berisi bungkusan kain sarung yang disebutnya berisi benda pusaka dan meminta mahar Rp10 jutah. Permintaan Ipan pun ditolak Agus dengan alasan tidak punya uang.

Ipan tidak kehilangan akal. Dia berpura-pura sudah memiliki Rp8 juta sehingga Agus hanya perlu menambah Rp2 juta. Agus pun setuju dan memberikan uang kepada Ipan.

Saat bungkusan dibuka, ternyata isinya hanya batu asahan, empat guci kecil, dan sebotol deodoran. Tak terima, Agus langsung memberitahu warga, kemudian menghakimi Ipan bersama-sama.

Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengatakan, korban menerima tawaran tersangka karena benda pusaka tersebut disebut dapat melindungi dan meningkatkan kepercayaan diri.

“Alasan korban ingin alat pusaka itu karena alat gaib itu bisa menjadi pelindung diri, dan meningkatkan kepercayaan diri korban, padahal itu hanya modus penipuan saja,” ungkap Subagyo.

Pelaku mengaku menipu korban karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Yah, terpaksalah bang buat kebutuhan sehari-hari” ujar Ipan.

Untuk pengembangan kasus, tersangka mendekam di sel Mapolsek Darangdan untuk diperiksa secara intensif. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Rangga Permana

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network