BANDUNG, iNews.id - Tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Lodaya akan diterapkan serentak di Bandung Raya mulai 1 Januari 2023. Saat ini, Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi melaksanakan sosialisasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan aplikasi tersebut.
"Saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi melaksanakan sosialisasi pemberlakuan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile Lodaya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (2/12/2022).
Aplikasi ETLE Mobile Lodaya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mampu membaca dan mendeteksi identitas pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi kendaraan.
Polda Jabar telah membagikan aplikasi ETLE Mobile Lodaya kepada 1.648 anggota satlantas polres, polresta, dan polrestabes jajaran. Tujuannya agar seluruh anggota dapat menggunakan atau mengoperasikan guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas oleh polisi menggunakan HP yang dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya segera berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya apakah tilang manual masih dilakukan petugas terhadap pelanggar, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST : 2264/X/HUK.6.6./2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Penindakan hanya menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan teguran kepada pelanggar. "Sebelum surat telegram Kapolri tersebut ada perubahan, maka tilang manual tidak bisa dilaksanakan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dasar hukum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile Lodaya dan ETLE statis adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE statis antara lain: 1. Pelanggaran APILL/Traffic Light (menerobos lampu merah dan marka) 2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (bagi pengendara dan penumpanng mobil).
3. Menggunakan ponsel saat berkendara (baik pengemudi mobil maupun motor) 4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, 5. Sepeda motor memasuki jalur cepat. 6. Tidak menggunakan helm. 7. Pelanggaran batas kecepatan.
"Sedangkan jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile Lodaya hampir sama dengan ETLE statis. Namun ditambah dengann pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, melanggar rambu dilaraang parkir," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, denda pelanggaran lalu lintas masih mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009 tentangLlalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 21 Titik Kamera ETLE Statis di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur VA.
2. Simpang Pasteur VA (2).
3. Simpang Pasteur VB.
4. Simpang Dago-Cikapayang VA.
5. Simpang Dago-Cikapayang VB.
6. Simpang Surapati-Pahlawan VA.
7. Simpang Surapati-Pahlawan VB.
8. Simpang Ahmad Yani-Riau VA.
9. Simpang Ahmad Yani-Riau VB.
10. Simpang P. Pejuang-Turangga VA;
11. Simpang P. Pejuang-Turangga VB.
12. Simpang Asia Afrika-Ottista VA;
13. Simpang Asia Afrika-Ottista VB.
14. Simpang Lima Kosambi VB.
15. Simpang Pasirkoja-Soekarno-Hatta VA.
16. Simpang Pasirkoja-Soekarno-Hatta VB;
17. Simpang Buahbatu-Soekarno-Hatta VA.
18. Simpang Buahbatu-Soekarno-Hatta VA.
19. Simpang Kiaracondong-Soekarno-Hatta;
20. Simpang Gedebage.
21. Bundaran Cibiru.
Editor : Agus Warsudi
etle etle mobile kamera etle ETLE Mobile Lodaya Bayar Tilang Elektronik cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik bandung raya
Artikel Terkait