Penumpang memadati Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Tiket kereta api jarak jauh dari Bandung ke sejumlah daerah jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk keberangkatan 28 April hingga 1 Mei telah habis terjual. Puncak mudik menggunakan moda transportasi kereta api diperkirakan terjadi 30 April 2022

Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo mengatakan, pada masa Lebaran tahun 2022 ini, PT KAI Daop 2 Bandung telah menjual sebanyak 108.597 tiket. Dengan rincian arus mudik 22 April hingga 1 Mei terjual 55.267 tiket. Hari H Lebaran 2-3 Mei, terjual 13.189 tiket dan arus balik 4-13 Mei, terjual 40.141.

"Untuk tanggal tertentu 28 April hingga 1 Mei keberangkatan ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur dari Daop II Bandung telah habis terjual. Namun untuk tanggal lain dan relasi lainnya masih tersedia, " kata Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung. 

Namun, PT KAI Daop II telah menyediakan 1 kereta tambahan yaitu Pasundan Lebaran yang berangkat dari Kiaracondong pukul 08.55 menuju Surabaya Gubeng. "Puncak mudik diperkirakan terjadi 30 April 2022," ujar Kuswardoyo.

Diketahui, untuk melayani tingginya animo masyarakat menggunakan transportasi kereta, PT KAI Daop 2 Bandung menambah gerbong. Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, masa mudik lebaran tahun ini ditetapkan mulai 22 April hingga 13 Mei 2022. Sampai saat ini, sudah 41.000 lebih tiket perjalanan kereta mudik lebaran yang sudah habis dipesan

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, ujar Kuswardojo, PT KAI menambah gerbong. PT KAI mengoptimalkan rangkaian gerbong yang ada. Misalnya, jika setiap hari hanya tujuh rangkaian, pada mudik lebaran ini ditambah satu gerbong jadi delapan.

Selain itu, PT KAI menyediakan kereta api Pasundan khusus angkutan mudik lebaran yang berangkat dari Stasiun Kiaracondong ke Surabaya. Syarat perjalanan bagi pemudik yang menggunakan kereta api, berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 39  tahun 2022, semua pengguna jasa kereta api yang telah melaksanakan vaksinasi booster, dibebaskan dari kewajiban menunjukkan surat negatif swab antigen dan PCR.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network