Budi Rahmat pembunuh Delis di Tasikmalaya, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Kematian Siswi SMP Negeri Tasikmalaya, Delis Sulistina (13), sempat mengegerkan warga Tasikmalaya. Tubuh Delis ditemukan tewas di dalam gorong-gorong di depan sekolah.

Saat ditemukan, tubuh Delis masih mengenakan seragam dan membawa tas yang berisi buku pelajaran, Senin, 27 Januari 2020. Mayatnya ditemukan petugas keamanan sekolah yang mencium bau tak sedap di selokan.

Sejak awal, ibu Delis, Wati, sudah curiga anaknya dibunuh. Dia mengatakan tidak wajar anaknya bisa masuk ke dalam gorong-gorong itu.

"Nggak wajar, sebab itu gorong-gorong kecil, sedangkan anak besar. Tidak mungkin masuk sendiri," kata Wati usai memakamkan anaknya di Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Rabu, 29 Januari 2020.

Gorong-gorong TKP ditemukannya Delis Foto: SIndonews

Pelaku pembunuhan bisa diungkap polisi berkat bukti-bukti di lapangan dan hasil autopsi. Delis diketahui mati akibat kehabisan napas karena dicekik.

"Sesuai dengan hasil autopsi," kata Kapolres Tasiklamaya AKBP Anom Karibianto, saat melakukan konferensi pers, Kamis, 27 Februari 2020.

Anom memeriksa total 14 saksi yang terdiri dari rekan Delis, guru, dan orang di lingkungan sekitar lokasi pembunuhan. Pembunuhnya ternyata ayah kandung Delis, Budi Rahmat (45).

Budi tega membunuh darah dagingnya karena kalap diminta uang untuk study tour. Anom mengatakan usai pulang sekolah Delis mengunjungi tempat bapaknya bekerja di salah satu warung makan.

Delis meminta uang Rp400.000 untuk keperluan study tour ke Bandung. Budi hanya bisa menyanggupi Rp300.000. Bahkan uang Rp100.000 merupakan hasil pinjaman dari majikan Budi.

Tas dan buku milik Delis Sulistina (Foto: Sindonews)

Tak terima, Delis mendesak Budi memberikan nominal sesuai yang diminta. Akhirnya terjadi pertengkaran antara keduanya.

Budi membawa Delis ke tempat kosong di dekat lokasi kerjanya. Di sana dia bertengkar, dan terjadilah pembunuhan oleh Budi dengan mencekik Delis.

"Modus karena tersangka merasa kesal karena dimintai uang," ucap Anom.

Usai membunuh, Budi meninggalkan Delis di tempat kosong tersebut. Dia kembali bekerja seperti biasa.

Malam harinya, Budi kembali ke tempat kosong itu. Dia membawa Delis dengan sepeda motor dan diboncengkan dengan diikat kabel antena tv.

Saat itu terjadi hujan yang sangat deras, Budi mempunyai pikiran untuk memasukkan Delis ke dalam gorong-gorong di depan SMP Negeri 6 Tasikmalaya.

Hujan deras, membuat kondisi di sekitar gorong-gorong sepi. Dia berharap orang-orang mengira Delis tewas karena kecelakaan.

Dia memasukkan Delis ke dalam gorong-gorong berdiameter 40 centimeter itu sedalam dua meter, Kamis, 23 Januari 2020. Usai melakukan aksinya, pelaku bekerja seperti biasa keesokan harinya.

Parahnya, tidak ada penyersalah dari Budi yang telah membunuh Delis. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku dan dipastikan normal.

"Penyesalan bisa dikatakan biasa-biasa saja. Tidak ada penyesalan," kata Anom

Barang bukti pembunuhan Delis, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Korban akhirnya ditemukan masih mengenakan baju pramuka dengan sepatu. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.

"Kemungkinan bisa diperberat karena pelaku ayah kandung," kata Anom.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network