BANDUNG, iNews.id – Delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat menggugat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini dipicu kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas yang dinilai merugikan eksistensi sekolah swasta.
Gugatan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Atty Rosmiati mengungkapkan,kebijakan tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan sekolah swasta.
“Pada intinya kami sangat mengapresiasi program yang dilaunching Pak Gubernur, tapi program itu tidak melibatkan swasta dan dampaknya sangat signifikan terhadap penerimaan siswa baru,” ujar Atty, Kamis (7/8/2025).
Atty menyebutkan, dampak dari kebijakan ini sangat nyata. Sejumlah sekolah swasta, terutama yang berlokasi dekat dengan sekolah negeri, mengalami penurunan siswa secara drastis. Bahkan, dua SMK swasta di Kabupaten Bandung telah tutup karena minimnya murid baru.
“SMK ada 130 sekolah, dan dua di antaranya sudah tutup. Kalau SMA ada 110, datanya masih kami kumpulkan,” katanya.
Selain itu, banyak siswa yang awalnya dijanjikan masuk sekolah negeri tapi gagal, sehingga akhirnya masuk sekolah swasta dengan penuh kekecewaan.
“Bahkan ada yang baru masuk ke sekolah kami karena sebelumnya dijanjikan masuk negeri, tapi tidak diterima. Mereka seperti di-PHP,” ucap Atty.
Kebijakan tersebut juga berdampak serius pada nasib ribuan guru bersertifikasi di sekolah swasta. Penurunan jumlah siswa otomatis mengurangi jam mengajar, yang berujung pada hilangnya tunjangan sertifikasi guru.
“Banyak guru swasta yang kemungkinan tidak akan mendapatkan sertifikasi di triwulan ketiga dan keempat tahun ini,” ucapnya.
Atty menambahkan para guru swasta kini terpaksa mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain demi bertahan hidup.
Menurut Atty, kebijakan Gubernur seolah hanya memihak sekolah negeri, padahal sekolah swasta juga berkontribusi besar terhadap dunia pendidikan di Jabar.
“Kalau memang swasta tidak diinginkan, seharusnya dari awal jangan diberi kesempatan sertifikasi atau tempat untuk berjuang,” katanya.
Atty berharap ke depan Pemprov Jabar melibatkan sekolah swasta dalam perumusan kebijakan pendidikan, agar tidak terjadi kesenjangan dan ketimpangan seperti saat ini.
Gugatan ini diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta yang tersebar di berbagai daerah di Jabar. Mereka yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, BMPS Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, BMPS Kabupaten Garut, BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan dan BMPS Kota Sukabumi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait