BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung menangkap dua orang pelaku bernama Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29). Keduanya menganiaya dua perempuan lanjut usia (lansia).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terjerat utang. Kemudian dia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban lansia berinisial SK (62) di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya nggak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan. Ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tahu dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Selain SK para pelaku juga menganiaya kakak iparnya yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.
Untuk keterkaitan dengan korban, Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terjerat utang.
Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban. Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.
Mereka yang panik, lantas menganiaya kedua korban itu dengan sadis. Beruntung nyawa kedua korban masih terselamatkan karena tidak mengalami luka yang cukup parah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Ulung mengatakan, sejumlah petunjuk mengarah kepada Agus dan Imam. Saat ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi melumpuhkan dengan cara ditembak di kaki.
"Terkait ini, kita akan menyelidiki lagi, terkait kemungkinan ada yang menyuruhnya," kata Ulung.
Sementara itu, korban SK mengatakan Agus menyewa mobilnya itu pada Rabu (8/4/2020). Korban mengaku tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Agus.
Saat dianiaya, korban mengaku kesulitan untuk berteriak meminta pertolongan. "Saya disiksa di dapur, kepala saya dijedukin ke lantai, dicekik," kata SK.
Agus sendiri mengaku memiliki utang Rp9 juta di sejumlah penyedia pinjaman daring. "Utang saya di lima aplikasi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga di kediaman korban. Namun aksinya itu malah berujung tindak penganiayaan.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait