Pollycarpus Budihari Priyanto ditemani istri dan Kepala Bapas Bandung Harjani Pujiastini menunjukkan surat bebas murni. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id –  Pollycarpus Budihari Priyanto mengakhiri masa tahanannya. Terpidana kasus pembunuhan terhadap pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib itu kini berstatus bebas murni.

Pollycarpus mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Rabu (29/8/2018). Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata yang menjadi ciri khasnya.

Sebelum bebas, Pollycarpus sudah mendapatkan bebas bersyarat sejak 2014. Dia pun diketahui mendapatkan beragam remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) sejak menjadi tahanan di Lapas Sukamisikin.

Pollycarpus menjalani pidana selama 14 tahun setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dikabulkan, dari semula 20 tahun menjadi 14 tahun kurungan penjara.

Kepala Bapas Bandung Hardjani Pudji Astini mengatakan, Pollycarpus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan murni dan telah dikeluarkan surat bebas murni. Selama bebas bersyarat, dia juga telah kooperarif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.

"Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu misalkan ada di Papua tetap berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung dia tetap melapor," kata Hardjani di Kantor Bapas Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana menambahkan, Pollycarpus kini sudah menjadi manusia yang merdeka. "Sudah merdeka," ucapnya.

Diketahui, Pollycarpus merupakan pilot Garuda Indonesia yang bertugas saat penerbangan Indonesia ke Belanda via Singapura. Ketika itu, Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam penerbangan di awal September 2004.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Pollycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun. Dia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network