JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi produksi minuman beralkohol. Perpres tersebut dicabut setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak, terutama para ulama.
Diketahui, dalam aturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Presiden Jokowi mengemukakankan, dirinya mengambil keputusan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas) kegamaan hingga pemerintah daerah.
"Saya menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden.
Editor : Agus Warsudi
abg miras bahaya miras dampak miras investasi miras miras legalisasi miras presiden joko widodo presiden jokowi respons presiden jokowi
Artikel Terkait