SUKABUMI, iNews.id - Suami istri calon jemaah haji (calhaj) terpaksa harus berpisah karena pembatasan usia dalam berhaji. Raut kesedihan terlihat saat upacara pelepasan calhaj kloter 30 di Gedung Juang 45, Jalan Veteran, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (24/6/2022).
Salah satu jemaah haji, Muhtar (72) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terpaksa dengan berat hati melepas istrinya, Juarsih (62) yang berhasil lolos dalam seleksi persyaratan calhaj.
"Saya daftar tahun 2010, dan menabung selama 20 tahun untuk berangkat haji ini dan sudah melunasinya sejak dua tahun lalu. Kalo diberi kesempatan oleh Allah tahun depan saya berangkat, berarti saya menunggunya selama tiga tahun," ujar Muhtar kepada MNC Portal Indonesia.
Dengan tekad yang kuat, sepasang suami istri yang berpenghasilan dari buruh tani menyisihkan uang sedikit demi sedikit hingga akhirnya dapat melunasi ONH yang ditetapkan sebesar Rp70 juta untuk berdua. Namun cita-cita untuk berangkat berdua harus kandas karena Muhtar usianya melebihi dari batas yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Sangat sedih sekali tidak bisa berangkat, tapi saya akan terus berdoa mudah-mudahan tahun depan saya bisa berangkat ke tanah suci. Uang yang sudah saya setorkan tidak akan saya ambil kembali, biar tetap tercatat sebagai jemaah tunggu," ujar Muhtar.
Sementara itu, Juarsih yang lolos dan berangkat bergabung dengan calhaj kloter 30 Kota Sukabumi, harus pasrah pergi sendiri tanpa didampingi suami. Karena menurutnya ini adalah kesempatan yang belum tentu didapatkan kembali.
"Saya akan berdoa khusus untuk suami saya di Makkah nanti, agar tahun depan bisa berangkat haji. Dan Insya Allah saya akan temaninya dengan berumrah, itu cita-cita kami berdua, semoga dimudahkan oleh Allah," ujar Juarsih.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait