Fahmi Darmawansyah (tengah) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/10/2018). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BANDUNG, iNews.id – Terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada Wahid demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (20/2/2019).

Jaksa mengatakan, Fahmi bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Fahmi sebelumnya mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Jaksa KPK menyebutkan hal itu memberatkan Fahmi karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal. “Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa.

Sementara itu usai persidangan Fahmi mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK. “Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan,” kata Fahmi.

Setelah melalui sejumlah persidangan, Fahmi mengaku telah bersikap kooperatif dengan KPK dan mengakui perbuatannya. Namun sikap kooperatifnya tersebut tidak memengaruhi tuntutan jaksa.

“Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network