BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Nio Juanda Yasin alias Boris dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran pemain sinetron asal Kota Bandung ini terbukti mengedarkan nakoba jenis sabu.
Selain 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Boris denda Rp1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda, Boris daoat menggantinya dengan hukuman 1 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Namun website resmi PN Bale Bandung baru mengumumkan putusan itu beberapa hari terakhir seperti dilihat pada Senin (28/3/2022).
Ketua majelis hakim Adrianus Agung Putrantono dan dua hakim anggota menilai Boris bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata hakim Adrianus Agung Putrantono.
Hukuman 7,5 tahun penjara ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cimahi. Tim JPU menuntut Boris 7 tahun pemjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Diketahui, Boris ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cimahi pada 20 September 2021 lalu. Boris ditangkap polisi di sebuah guest house kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait