MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker pada 27 Juli 2020. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan sanksi denda bukan mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Namun agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Kita tidak akan mencari uang dalam hal ini tapi mendisiplinkan warga Jabar, " ujar Ridwan Kamil dalam kunjungan kerja di Majalengka, Rabu (22/7/2020).
Pria disapa Kang Emil itu, menambahkan Jabar masuk provinsi yang rawan penyebaran atau penularan virus corona di Indonesia. Jika ingin kembali normal, masyarakat perlu mematuhi aturan pemerintah.
"Dengan kondisi seperti ini Jabar akan kembali normal kembali dan bebas dari wabah corona," kata dia.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait