Ruas Tol Cipularang mengalami penyesuaian tarif baru, berlaku 5 September 2020. (Foto: iNews/Irwan)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan penyesuaian tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), yang berlaku 5 September 2020, pukul 00.00 WIB. Salah satunya kenaikan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan Golongan I dengan perjalanan Jakarta-Bandung keluar Pasteur.

Kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi disampaikan Pelaksana Harian Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin, saat melakukan press conference secara daring. Menurut dia, penyesuaian tarif tol sudah sesuai dengan dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

“Dalam pasal 48 UU No 38 Tahun 2004 di situ jelas berbunyi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun. Di situ jelas-jelas sebetulnya sebagai dasar hukum sewaktu-waktu jalan tol akan ada penyesuaian tarif,” kata Mahbullah dalam press conference daring, Selasa (1/9/2020).

Sebagai simulasi, Jasa Marga Metropolitan Toll Road Division Head, Reza Febriano, memaparkan, jika pengguna jalan tol Jakarta-Pasteur (Bandung) Golongan I sebelum penyesuaian mengeluarkan uang Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500, Padalarang-Pasteur Rp3.500), nanti sesudah penyesuaian menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500, Padalarang-Pasteur Rp3.500).

“Jadi untuk pengguna jalan tol Jakarta-Bandung Golongan I nanti ada tambahan Rp3.000,” tuturnya.

Dalam paparan Reza, ruas Tol Cipularang naik dari Rp39.500 menjadi Rp.42.500. Sementara ruas Padalarang-Pasteur (jarak terdekat Padaleunyi) tidak mengalami kenaikan, begitu pun ruas Jakarta-Cikampek.

Selain kendaraan Golongan I, kenaikan tarif ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi juga berlaku bagi kendaraan Golongan II dan IV.

Berikut ini rincian tarif Tol Cipularang jarak terjauh yang disesuaikan:

- Golongan I yang semula Rp39.500 naik menjadi Rp42.500
- Golongan II yang semula Rp59.500 naik menjadi Rp71.500
- Golongan III yang semula Rp79.500 turun menjadi Rp71.500
- Golongan IV yang semula Rp99.500 naik menjadi Rp103.500
- Golongan V yang semula Rp119.000 turun menjadi Rp103.500.

Sedangkan untuk rincian tarif Tol Padaleunyi jarak terjauh yang disesuaikan:

- Golongan I yang semula Rp9.000 naik menjadi Rp10.000
- Golongan II yang semula Rp15.000 naik menjadi Rp17.500
- Golongan III tetap Rp17.500
- Golongan IV yang semula Rp21.500 naik menjadi Rp 23.500
- Golongan V yang semula Rp26.000 turun menjadi Rp23.500.


Editor : Rangga Permana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network