BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menangkap tiga pemuda di Dago karena memiliki ganja kering. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata menanam ganja sendiri di rumah kontrakannya.
Ada dua pohon ganja yang diamankan polisi dari rumah kontrakan pelaku. Masing-masing memiliki tinggi mencapai 10 cm.
Awalnya polisi mengamankan pelaku NA dan B di sebuah tempat hiburan karena membawa ganja kering, Rabu (4/3/2020) malam. Usai penangkapan, dilakukan pengembangan dan ditemukan satu pelaku lain, DN, yang menanam ganja di rumah kontrakan di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Pelaku belajar menanam ganja dari video tutorial di Youtube. Ada dua tanaman yang berhasil ditumbuhkan, dan lainnya masih dalam tahap observasi.
"Pohon ganja ini untuk konsumsi sendiri," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, Kamis (5/3/2020).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti pohon ganja dibawa ke Mapolrestabes Bandung. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait