BANDUNG, iNews,id - Seorang mahasiswa ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung karena menanam pohon ganja di dalam lemari pakaian. Sang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung itu mempelajari cara bertanam ganja secara online.
Saat digeledah, polisi menemukan sebatang pohon ganja berusia enam bulan yang sudah siap untuk dipanen, setinggi 125 sentimeter di lemari tersangka berinisial JS ini. Pohon ganja itu ditanam pada pot plastik di dalam kabin lemari dilengkapi dengan kipas angin lampu serta lapisan alumunium untuk menjaga suhu.
JS mengaku belajar menanam pohon ganja melalui internet. Dari empat biji yang ditanamnya, hanya satu biji yang berhasil tumbuh. Tersangka mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. “Saya belajar (menanam) dari internet. Ini untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual,” kata JS dalam gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/7/2018).
Tersangka ditangkap saat akan mengambil sebuah paket kiriman ganja di kawasan Suryasumantri, Bandung. Dari pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya petugas pun menggeledah kamar JS.
“Saat ditangkap, tersangka membawa dua bungkus ganja seberat 30 gram. Dalam pengembangan kami kemudian menggeledah kamar tersangka. Saat itulah ditemukan ada tanaman ganja yang disimpan dalam lemari,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, JS kini diamankan di ruang tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait