PURWAKARTA, iNews.id - Pemkab Purwakarta menggratiskan pelayanan Ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil. Pelayanan gratis tersebut di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah (puskesmas), bagi masyarakat yang tak memiliki jaminan kesehatan (BPJS).
Untuk memberikan pelayanan terhadap ibu hamil, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : K5.01.04.06/890 tahun 2023, tentang Pelayanan USG (Ultrasonografi) Gratis pada pemeriksaan kehamilan trisemester pertama dan ketiga.
Surat edaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Khususnya pada Pasal 13 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Hamil
Bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan.
"Pemerintah Kabupaten Purwakarta memberikan fasilitas pelayanan gratis USG satu kali pada trimester pertama dan satu kali pada trimester ketiga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah, bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan," Kata Anne Ratna Mustika, Rabu (17/5/2023).
Dia mengatakan pelayanan USG gratis ini diharapkan dapat dimanfaatkan para ibu hamil di wilayah Kabupaten yang dipimpinnya, yaitu dua kali selama masa kehamilan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait