Warga tidak memakai masker dihukum menyapu alun-alun Kota Cimahi. (Foto iNews/Adi Haryanto).

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 10 warga Kota Cimahi, Jawa Barat terkena razia saat tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya mereka dihukum menyapu alun-alun.

Kegiatan razia tidak memakai masker dipimpin Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Selama setengah jam menggelar razia di pusat kota, wali kota bersama jajarannya menemukan 10 warga yang tidak memakai masker.

Mereka yang dikenai sanksi sosial harus mengenakan rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Setelah itu mereka disuruh untuk bersih-bersih di Alun-alun Cimahi selama 15 menit.

"Ada beberapa warga yang kedapatan tidak bermasker. Mereka langsung diberikan sanksi sosial, nyapu kawasan Alun-alun," kata Ajay kepada wartawan di lokasi, Rabu (12/8/2020).

Dia menyayangkan masih adanya warga yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Warga seharusnya disiplin mengenakan masker mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Sanksi sosial akan diterapkan selama dua bulan ke depan dan terus sosialisasi sebelum menerapkan denda materi.

"Supaya masyarakat juga tidak kaget, makanya sanksi sosial dulu baru sanksi materi," ucap dia.

Salah satu warga yang dihukum menyapu, Indra (27) mengakui jika dirinya tidak membawa masker. Saat itu dirinya sedang duduk di taman Alun-alun dan tidak bisa menghindar ketika ada razia.

Dia pun memilih untuk membersihkan sampah dan memakai rompi oranye daripada harus bayar denda Rp150.000.

"Masker saya hilang, jatuh ngga tahu dimana jadi kena razia ini. Ya buat peringatan bagus, tapi kalau harus bayar Rp150.000 berat, sayang uangnya, jadi mendingan bersih-bersih sampah," ucap Indra.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network