Kondisi rumah kontrakan pascakebakaran hebat di Kampung Salabintana Wetan RT 13/04, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNew.id - Polres Sukabumi membebaskan seorang warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Kampung Salabintana Wetan RT 13/04, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (22/1/2023). WNA berinisial SL (41) itu dibebaskan lantaran tidak cukup bukti jika yang bersangkutan pelaku pembakaran.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Israwan membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Dia mengakui sempat menahan WNA asal Timur Tengah, SL (41). Akan tetapi dibebaskan karena kurangnya saksi dan alat bukti. 

“Tidak ada yang melihat dan petunjuk yang mengarah ke SL (sebagai pelaku kebakaran rumah kontrakan). Waktu itu dia hanya berkunjung ke anaknya, kebetulan ibunya lagi di Timur Tengah sebagai TKW,” ujar Agus kepada iNews.id, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut Agus menerangkan kronologi kejadian itu berawal pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, ada pengasuh dan anaknya di dalam kontrakan. Sang anak sedang mandi dan setelahnya bertemu dengan SL.

"Ayahnya itu (SL) kemudian memberikan uang kepada anaknya. Setelah itu ditinggalin sama orang asing itu, pas pulang ada saksi lihat kepulan asap, nanya ke pengasuh lagi masak apa? Nggak masak apa-apa katanya, pas dilihat ada lemari baju terbakar dan langsung dipadamkan,” ujar Agus.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network