Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur) 

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengimbau partai politik untuk mematuhi peraturan dengan tidak mendahului tahapan masa kampanye. Berdasarkan jadwal, tahapan  yang baru berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, para peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan sebaiknya menahan diri untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK).

"Kami mengimbau kepada partai politik, untuk pemasangan APK itu ditahan dulu lah. Paling juga alat sosialisasi asal tidak mengajak, tidak menampilkan nomor urut atau tanda coblos," kata Syam saat ditemui wartawan, Senin (13/11/2023).

Menurut Syam, saat ini pihaknya masih membahas lokasi-lokasi mana yang bisa dipasangi APK. Biasanya, kata dia, pemasangan APK tidak mengganggu ketertiban umum atau tidak ditempatkan di tempat pemerintahan.

"Jadi ada di titik-titik lokasi kita sudah akan membuat titik lokasi. Karena titik lokasi yang tahun 2019 lalu, ada yang sudah berubah, karena digunakan tempat lain, di antaranya tempat pemerintahan, pendidikan, peribadatan," kata Syam.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 11 tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bandung sudah menyelesaikan enam tahapan. Terakhir, kata dia, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November lalu.

"Tahapan selanjutnya mulai tanggal 28 sampai 10 Februari kita akan melaksanakan tahapan kampanye, masa tenang 11, 12, 13. Jadi masa kampanye itu selama 75 hari," kata Syam.

KPU Kabupaten Bandung sendiri telah menetapkan 802 DCT anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 dengan rincian 505 laki-laki dan 297 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan sebesar 37,03 persen.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network