BANDUNG, iNews.id - Seorang tahanan wanita berinisial SH (30) kabur saat akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/2/2020). Kasus itu sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bandung.
"Tahanannya kabur di pengadilan," kata Kepala Rumah Tahanan Wanita Bandung, Lilis Yuaningsih, Jumat (28/2/2020).
Lilis mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi tahanan tersebut hingga bisa kabur. Terkait kasus tersebut, Lilis mengatakan hal itu tanggung jawab kejaksaan.
"Berita acara pengeluarannya sudah ada. Berarti bukan tanggung jawab kami. Yang dikejarnya kejaksaan saja, SOP-nya bagaimana. Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya," katanya.
Tahanan itu dikabarkan merupakan terdakwa yang dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis, mengatakan, mereka masih mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengaku belum mendapat informasi kaburnya tahanan itu.
"Saya belum ada informasi," kata dia.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait