Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi RM, suami dari DM, perekam video tidak senonoh perempuan bercadar pamer kelamin di kebun teh Ciwidey. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - RM (42 tahun), suami sekaligus perekam video perempuan bercadar berinisial DM memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung meraup Rp 5 juta. Uang itu diperoleh dari menjual video tidak senonoh DM.

Video-video tidak senonoh DM yang merupakan istri RM, dijual di media sosial (medsos) Twitter. RM menjual rekaman video asusila dengan harga antara Rp100.000-Rp300.000.

"Totalnya (uang yang berhasil diraup dari menjual video tidak senonoh) Rp5 juta," kata RM saat diinterogasi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Tersangka RM menyatakan, membuat video tidak senonoh istrinya di Ciwidey, Bandung pada Juni 2022 lalu. Satu bulan kemudian, video-video tersebut dijual via Twitter pada Juli 2022.

Semula, ujar RM, tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan video tidak senonoh istri di media sosial (medsos). Namun, karena tidak memiliki pekerja dan penghasilan, RM akhirnya menjual video-video tersebut.

"Awalnya iseng. Namun, karena gak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari (akhirnya menjual video tersebut)," ujar RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ini.

Rm menuturkan, video tidak senonoh itu dijual tanpa sepengetahuan istri, DM. Istri, DM, baru tahu setelah video pamer kelamin di kebun teh Ciwidey viral di medsos.

Diketahui, masyarakat dihebohkan oleh aksi perempuan bercadar hitam memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Dalam video tampak perempuan bercadar hitam duduk di atas batu sambil membuka gaun panjang. Aksi perempuan itu direkam seorang pria. 

Video tersebut pun viral setelah beredar luas di medsos Twitter dan Facebook pada Rabu 3 Mei 2023. 

Tersangka RM dan DM ditangkap di rumahnya, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network