Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna dan pelaku pembunuhan (kaos orange). (Foto: iNews/ii Solihin)i

GARUT, iNews.id – Polres Garut mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang suami terhadap istrinya di Kampung Gugununga, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 3 Januari lalu, tapi baru dilaporkan Sabtu 13 Januari 2018. Pelaku ditangkap petugas Polres Garut di salah satu hotel di Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Informasi yang dihimpun, pelaku Adi Hartono (38) yang memiliki enam istri membunuh istri keduanya, Nunik Yulianti. Pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan cara memukulkan galon kosong serta helm. Saat korban terjatuh dan meminta ampun, pelaku menginjak dadanya hingga enam tulang rusuk patah dan mengenai jantung. Korban akhirnya tewas.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan saksi, yang tak lain anak pelaku ke Polsek Garut Kota. Saksi menceritakan, dia melihat saat ayahnya menyiksa dan membunuh ibu tirinya, lalu dia pergi ke rumah neneknya. Sekembalinya ke rumah, saksi bahkan dipaksa membantu pelaku menguburkan mayat itu di belakang rumah.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui melarikan diri ke Yogyakarta. Petugas Resmob Satreskrim Polres Garut lalu mengejar menangkap pelaku saat berada di depan saah satu hotel bersama seorang perempuan dewasa dan anak-anak.

“Motif masih soal keributan rumah tangga, namun akan kami kembangkan lagi,” ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis (18/1/2018) pagi.

Dia mengatakan, tersangka Adi Hartono merupakan residivis. Adi pernah dipenjara di Lapas Cirebon selama tujuh tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2011. Dia bebas bersyarat dan wajib lapor pada 2015.

Kapolres mengatakan, setelah penangkapan itu keluarga istri pertama juga mengabarkan kepada petugas mengenai kerabat mereka yang hilang misterius. "Ada laporan soal istri pertama tersangka yang hilang sembilan tahun lalu. Informasi ini akan kami dalami," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, 340 dengan ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi pun berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. “Pelaku kami kenakan pasal berlapis,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network