Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyoroti pelaporan Rektor ITB terkait aplikasi Sirekap. (Foto: MPI

BANDUNG, iNews.id - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyoroti pelaporan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Bareskrim Polri terkait kontroversi aplikasi Sirekap. Aplikasi itu disebut-sebut dikembangkan oleh ITB. 

Menurut Ujang, sebenarnya, perlu adanya langkah audit investigatif terlebih dahulu terhadap aplikasi Sirekap, sebelum melaporkan Rektor ITB ke Bareskrim Polri. 

"Kalau menurut hemat saya, mestinya jangan dilaporkan dulu, diaudit saja dulu, audit investigatif, audit yang benar terkait sistem Sirekap itu,” ungkap Ujang, Senin (4/3/2024). 

Ujang menjelaskan, setelah dilakukan audit, nantinya akan ditemukan adanya pelanggaran pidana atau tidak.

"Setelah itu baru akan kelihatan, akan ketahuan kekurangan, kesalahan dari mana, dan dari situlah bisa muncul pelaporan kalau ada tindak pidananya," katanya. 

Ujang menilai, pelaporan Rektor ITB ke Bareskrim Polri terkait kontroversi aplikasi Sirekap merupakan hal yang biasa. “Dalam negara demokrasi, suatu pelaporan itu bukanlah hal yang aneh ya, bukan sesuatu yang harus diperdebatkan, kalau dianggap merugikan ada buktinya, tentu siapa pun bisa dilaporkan,” kata Ujang. 

Meski begitu, Ujang menambahkan, dalam pelaporan tersebut harus ada bukti-bukti yang benar, kuat, dan valid.

“Tapi jangan mudah melaporkan juga. Dalam konteks pelaporan tindak pidana atau tindak apa pun harus ada bukti yang kuat, harus ada bukti yang benar, ada bukti yang valid, sehingga nanti laporannya diverifikasi di pihak berwajib," katanya. 

Diketahui, ITB masih tutup mulut terkait aplikasi Sirekap yang menuai kontroversi itu. Wartawan sudah berupaya meminta penjelasan kepada ITB, namun pihak ITB masih enggan memberikan keterangan resminya.

Bahkan, hingga Senin (4/3/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto pun tak kunjung merespons saat dimintai keterangan baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.

Diketahui, aplikasi Sirekap dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh ITB. Pada 2021, KPU membuat nota kesepahaman dengan ITB soal pengembangan teknologi Sirekap. 

Saat itu proyek pengembangan aplikasi Sirekap menghabiskan dana senilai Rp3,5 miliar. Proyek tersebut dikomandoi oleh Wakil Rektor ITB, Gusti Ayu Putri Saptawati. 

Proyek yang dijalankan tersebut tak diketahui oleh banyak civitas akademika ITB. Hal tersebut disampaikan oleh seorang dosen ITB. Ia bercerita bahwa tak banyak yang tahu proyek pengembangan aplikasi Sirekap. Dalam proyek itu pula, Gusti Ayu tidak menyertakan ahli kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menyusul dugaan Sirekap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan Pemilu 2024, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akhirnya melaporkan ketua hingga komisioner KPU atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. TPDI juga melaporkan Rektor ITB ke Bareskrim Polrijelasnya atas dugaan keterlibatannya dalam pembuatan aplikasi Sirekap. 

"Kita melihat Polri belum mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki pro-kontra masyarakat tentang hasil pemilu itu sendiri. Sehingga, kami mengambil langkah datang ke sini untuk mendapatkan kepastian supaya masyarakat jangan dibiarkan pro dan kontra," kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

Petrus menegaskan, pihaknya juga meminta agar Rektor ITB dapat menjelaskan kepada publik, apakah benar aplikasi penghitungan suara cepat dalam sistem rekapitulasi online milik KPU itu dikembangkan oleh ITB. Terlebih, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di aplikasi tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network