BANDUNG, iNews.id - Herolina Sutanto (63) sopir minibus Nissan Kicks penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang siswa SMAN 5 Bandung tewas.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, sopir Nissan Kicks ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan setelah penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung.
"Kami sudah olah TKP, mengumpulkan saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," ujar AKBP Wahyu, Sabtu (10/5/2025).
Dia mengatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan selama 2 hari. Terakhir dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.
"Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar dan Jumat malam sudah kami tetapkan jadi tersangka ibu tersebut (HS)," ujar AKBP Wahyu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait