CIANJUR, iNews.id - Sopir mobil Audi A6 berinisial SG yang diduga menabrak mahasiswi di CIanjur menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (29/1/2023). SG sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat usai kecelakaan maut tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, mengatakan sebagai warga negara yang baik kliennya siap menjalani proses hukum secara kooperatif.
Namun, Yudi mempertanyakan terkait penetapan DPO yang diumumkan Polda Jabar yang terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yudi menambahkan.
Kapolres Cianjur dan kuasa hukum, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kurang dari 24 jam, tersangka pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sebelumnya tersangka menyerahkan diri diantar kuasa hukum yang sudah ditunjuknya," kata Kapolres Cianjur.
Kapolres meminta keterangan dari tersangka terkait dugaan kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur, atas nama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur, namun belum memastikan apakah langsung ditahan atau tidak.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan selanjutnya tersangka ditahan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan, saat hendak ditangkap tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait