BANDUNG, iNews.id – Adin bin Samsudin (41) ditangkap petugas gabungan Polsek Pasir Jambi dan Polres Bandung. Warga Tenjolaya, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut, ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan pembunuhan.
Informasi yang dirangkum iNews, tersangka tega menghabisi nyawa seorang nenek berusia 79 tahun bernama Popon, warga Dewata, sekaligus rekan kerjanya di koperasi perkebunan. Dia menganiaya korban hingga tewas lantaran sakit hati. Persoalannya hanya sepele, korban sering membawa barang dari koperasi dengan mengatasnamakan dirinya.
“Latar belakang yang menjadi motif tersangka karena kesal korban sering ambil barang di koperasi pakai namanya,” ujar Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, Selasa (3/9/2019).
Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (1/9/2019). Namun mayat korban baru ditemukan pada Senin (3/9/2019). Warga setempat kemudian melapor ke polisi karena menilai ada kejanggalan dengan kematian korban. Jenazah selanjutkan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asi Bandung untuk kepentingan autopsi.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan luka bekas cekikan dan di bagian lambung. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.
Dia menjelaskan, saat kejadian tersangka mencekik korban dan memukul di bagian perut. Korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur kayu. Melihat korban tak bergerak, tersangka mengambil gelang dan kalung emas miliknya.
“Karena ada unsur mengambil barang milik korban, kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka. Yakni pasal pencurian dan pembunuhan,” tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Dia diancam dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas dan pakaian milik korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait