KTP WNA asal China masuk dalam DPT di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

CIANJUR, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mengakui adanya kesalahan input data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Kesalahan tersebut berakibat fatal karena nomor induk kependudukan (NIK) WNA China yang sudah memiliki KTP tercantum meskipun dengan nama yang berbeda.

Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shopia Wardany mengatakan, dari pembuktian yang ada nama dan alamat Bahar warga Kelurahan Sayang, sesuai dengan identitas di DPT, namun data NIK yang terinput bukan milik Bahar melainkan WNA asal China.

"Ada kesalahan dalam input data tepatnya untuk NIK. KPU akan segera memperbaiki kesalahan input data tersebut, termasuk memeriksa data belasan WNA lain, untuk mencegah adanya kesalahan serupa dimana NIK mereka masuk dalam DPT," katanya, Selasa (26/2/2019).

Anggy mengatakan, untuk 16 WNA lainnya, KPU akan melakukan verifikasi guna mencegah hal serupa. Namun pada prinsipnya KPU bukan memasukkan WNA yang bekerja di Cianjur sebagai pemilih, tetapi murni kesalahan dalam input data NIK.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah mengatakan, KTP elektronik WNA tersebut telah di kroscek ke Kantor Imigrasi dan Disdukcapil Cianjur dan membenarkan telah memberikan KTP tersebut sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan.

"Setelah di-sinkronkan ternyata ada perbedaan alamat, meskipun NIK WNA tercantum di DPT atas nama Bahar, bukan berarti dia mendapat hak pilih, namun karena ada kesalahan dalam input data," katanya.

Meski demikian, kata Kapolres, polisi tetap akan menelusuri akun di media sosial yang menyatakan di Cianjur ada WNA yang memiliki hak pilih, polres akan berkoordinasi dengan patroli cyber, siapa yang membagikan pernyataan tersebut.

Dia juga mengimbau semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena untuk saat ini satu informasi dapat menjadi viral karena berbeda pandangan dan persepsi.

"Segera kami telusuri karena pada kenyataannya hanya persoalan input data bukan WNA memiliki hak pilih. Kami harap semuanya bisa lebih selektif dan menyaring informasi yang beredar di media sosial," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan(Mennaker), Hanif Dhakiri menyatakan, informasi tentang tenaga kerja asing (TKA) di Cianjur, yang memiliki KTP elektronik sebagai kabar bohong(hoaks). "Hoaks. Saya sudah dapat informasi itu," katanya usai meresmikan Studio Fashion Tecnology milik Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang.

Menurut dia, warga negara China yang dikabarkan memiliki KTP El tersebut memang mengantongi izin tinggal di Indonesia. Dia menegaskan, dugaan KTP elektronik yang dimiliki warga asing tersebut sebagai editan.

Diketahui, KTP WNA asal China tersebar dan viral di media sosial. KTP tersebut atas nama Guohui Chen dengan masa berlaku hingga 2023.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network