Siswi SD dianiaya empat temannya hingga mengalami luka-luka. Kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Sukabumi. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Polsek Jampangtengah melimpahkan kasus penganiyaan dan pengeroyokannya seorang siswi oleh empat teman sekelas, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Kasus itu terjadi  pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB

Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, saat ini kasus yang berawal dari peminjaman alat tulis penghapus tersebut akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Alasannya karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

"Karena ini menyangkut kekerasan terhadap anak dan terduga pelakunya juga masih anak-anak, maka butuh penanganan khusus di Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Usep kepada iNews.id, Minggu (5/2/2023).

Lebih lanjut Usep mengatakan, persitiwa ini menimpa korban siswi kelas 6 di salah satu SDN di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang dianiaya dan dikeroyok empat teman sekelasnya.

"Yang jadi pemicunya persoalan sepele, di mana korban pelajar perempuan tidak mau meminjamkan alat penghapus kepada salah satu pelaku. Pada saat kejadian, guru kelas sedang berada di ruang guru untuk meminum obat karena sedang sakit," ujar Usep menambahkan.


Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, lanjut Usep, korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan dikhawatirkan ada luka dalam bagian kepala belakang. Korban sudah dibawa ke Pusksemas Jampangtengah untuk mendapat pertolongan medis dan untuk mendapatkan visum.

"Sampai dengan saat ini korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif," kata Usep.

Diketahui, seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi dianiaya dan dikeroyok oleh empat teman laki-laki sekelasnya. Akibatnya korban mengalami luka dalam dan tulang iga yang bergeser. 


Saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi, untuk melakukan visum, ibu korban yang berinisial AZ (35) menceritakan kronologi kejadian hingga dia akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, terkait penganiayaan kepada anaknya RZ (12).

"Awalnya Kamis (3/2/2023) kejadiannya pas jam 09.00 itu pas jam sekolah, jam pelajaran, awalnya pinjem pengahapus anak tersebut (pelaku) ke anak saya, nah udah gitu ga dikasih soalnya lagi dipake. Udah gitu anak itu berempat kumpul dan digebukin anak saya nyampe beberapa kali," ujar ibu korban, Sabtu (4/2/2023).




Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network