Polisi menangkap pengedar ekstasi di Pasar Ancaran, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan. (Foto: iNews.id/Yudi Sudirman)

KUNINGAN, iNews.id – Polisi meringkus seorang pengedar ekstasi di sekitar Pasar Ancaran, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Pengedar berinisial SP ini tak berkutik saat ditangkap lalu kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, mengatakan, penangkapan SP berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya. Akhirnya SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotikan jenis ekstasi sebanyak 36 butir.

“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Ancaran, Kuningan, anggota kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebalah kiri. Pelaku mengaku jika paketan barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Dhany, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Ipda Endar Kuswandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Sementara itu, Dengan tertangkapnya SP, kepolisian semakin mewaspadai kembali maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Kuningan. 
 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network