CIAMIS, iNews.id - Sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.
Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis.
Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis. Pengamanan ketat dilakukan aparat baik di luar dan di dalam ruang sidang. Seluruh tamu yang masuk ke dalam kantor Pengadilan Negeri diperiksa identitas bahkan menggunakan metal detektor.
Lantaran tak semua boleh masuk, massa Islam berorasi di luar gedung PN Ciamis. Mereka berorasi di atas mobil komando bertuliskan "Brigade Toliban”. "Kami mengawal sidang tuntutan ini agar M Kace bisa dihukum berat," kata koordinator aksi, Wawan Malik Marwan.
Sidang agenda pembacaan tuntutan M Kace digelar Kamis mulai pukul 10 pagi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Vivi Purnamawati. Persidangan M Kace melibatkan 10 jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Sementara dari pihak terdakwa M Kace terdapat empat penasihat hukum.
Kamarudin Simanjuntak, penasihat hujum M Kece, mengatakan, kesehatan M Kece dalam kondisi baik setelah sempat jatuh sakit demam berdarah dengue (DBD) dan menjalani perawatan yang intensif beberapa waktu lalu.
"Kami berharap sidang tidak terlalu lama. Jika dikabulkan hakim, sidang tuntutan hanya dibacakan poin poin penting nya saja," kata Kamarudin Simanjuntak.
Namun, hakim ketua Vivi purnamawati mengabulkan permintaan JPU untuk akan membacakan tuntutan sebanyak 1.093 halaman. Sidang diperkirakan akan berlangsung lama hingga malam hari.
Editor : Agus Warsudi
M Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama ciamis berita ciamis kabupaten ciamis Massa Islam
Artikel Terkait