BANDUNG, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melontarkan pernyaan mengejutkan saat hadir di sidang kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabut (25/8/2021). Hengki menyatakan, banyak fitnah beredar di KBB.
Hengki hadir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 KBB yang menjerat Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna.
Selain Hengki, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekda KBB Asep Sodikin dan Kabag Hukum Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Hengky pun mengatakan, di Bandung Barat banyak fitnah yang dialamatkan kepadanya. Pernyataan itu disampaikan Hengki untuk menjawab pertanyaan pengacara Aa Umbara yang membongkar temuan dokumen bertuliskan inisial HK yang diduga Hengki Kurniawan dalam persidangan.
Dokumen itu disebut-sebut berisi dorongan yang disampaikan Hengki ke KPK agar mempercepat proses hukum kasus korupsi bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Hengki mengaku, tak tahu menahu soal catatan dan dorongan agar proses hukum kasus bansos Covid-19 yang menjerat Aa Umbara dipercepat.
"Memang di Bandung Barat isu fitnah banyak terjadi. Saat saya pindah partai, saya diisukan supaya bupati (Aa Umbara) cepat masuk penjara. Di media juga ada seolah saya orang Jakarta dekat dengan KPK. Saya sampikan tidak kenal penyidik dan petinggi KPK," kata Hengki.
Suami Sonya Fatmala ini mengatakan, tak terlibat dalam kasus bansos Covid-19. Selama 2,5 tahun menjabat Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki tak banyak dilibatkan dalam urusan pemerintahan, termasuk penanganan Covid-19.
"Saya kurang hapal karena 2,5 tahun tidak pernah dilibatkan. Kalau tahun kemarin dalam SK Satgas Covid-19, saya tidak masuk. Tidak dilibatkan SK dan tidak pernah diajak rapat," ujarnya.
Hengki menuturkan, tak tahu soal hasil rapat penanganan Covid-19, termasuk pengalokasian anggaran. Informasi penanganan COVID-19 di Bandung Barat hanya diketahuinya melalui media sosial (medsos). "(Informasi soal pemerintahan dan penanganan) dari Instagram humas KBB dan Instagram beliau (Aa Umbara)," tutur Hengki.
Selama 2,5 tahun, kata dia, kalaupun dilibatkan dalam pemerintahan, hanya sebatas mewakili Aa Umbara jika berhalangan hadir atau sakit. Seperti mewakili Aa Umbara menghadiri rapat paripurna DPRD Bandung Barat.
Dalam sidang sebelumnya Rabu (18/8/2021), JPU KPK membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di Bandung Barat.
Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan, terdakwa Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.
Dalam kasus ini, lanjut Tito, Aa Umbara bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.
Editor : Agus Warsudi
Hengki Kurniawan bandung barat bupati bandung barat kabupaten bandung barat suap bupati bandung barat pemkab bandung barat perindo bandung barat korupsi bansos covid-19 korupsi bansos
Artikel Terkait