BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus penipuan modus studi ke China dengan terdakwa Lenny Ivony alias Kun Ping di ruang mediasi dengan hakim tunggal. Korban penipuan kecewa dan menilai sidang digelar secara tidak profesional.
"Sidang hari ini sangat tidak profesional. Sidang dilaksanakan di ruang mediasi dan hanya oleh satu hakim. Sidang ini tidak profesional seperti main-main," kata Thomas Santonius, korban usai persidangan di PN Bandung Kamis (23/11/2023).
Thomas Santonius menyatakan, PN Bandung beralasan, sidang kasus penipuan dan penggelapan modus studi ke luar negeri digelar di ruang mediasi karena ruang sidang sedang direnovasi. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar sidang tidak secara profesional.
"Ini kasus besar. Korbannya banyak. Kami sangat berharap keadilan dari hakim dan jaksa penuntut umum untuk dapat melakukan sidang yang seadil-adilnya," ujar Thomas.
Thomas dan korban lain tidak puas dengan hasil sidang. Sebab, JPU hanya menuntut terdakwa berinisial L dengan 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal, dengan kerugian korban yang mencapai Rp5 miliar, terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal.
"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal Pasal 378 KUHPidana seharusnya 4 tahun. Jadi kami harap maksimal," tutur dia.
"Selain itu, kami berharap uang kami yang hilang itu bisa kembali dan oknum lain bisa diseret ke meja hijau," ucap Thomas.
Korban lain, Rosi mengatakan, sangat berharap proses sidang penipuan dapat berjalan secara profesional. Apalagi jumlah korban dalam kasus ini 50 orang. "Seluruh korban itu mengalami kerugian Rp5 miliar. Dari total koban 50 orang, yang lapor 12-20 orang," kata Rosy.
Rosi menyatakan, tak hanya kerugian materil, penipuan yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis dan putus sekolah.
Rosi berharap, hakim nanti memvonis terdakwa dengan kewajiban membayar ganti rugi. "Kami sangat berharap apa yang menjadi hak kami bisa kembali. Anak bisa sekolah. Karena uang itu segalanya bagi kita, itu uang bukan untuk main itu uang yang asalnya tidak ada kami ada adakan, untuk pendidikan anak," ujarnya.
"Ada yang sampai berutang. Yang menyedihkan anak kami sekarang tidak sekolah. Kami mau ngebiayain gimana, tidak ada duit lagi. Anak kami putus sekolah," tutur dia.
Diketahui, sejumlah orang tua menjadi korban penipuan berkedok menyelenggarakan studi ke luar negeri dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar. Para korban melaporkan kasus itu ke Polda Jabar pada Kamis 13 Juli 2023.
Kasus penipuan dan penggelapan ini diproses hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan digelar persidangan. Perkara tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor 737/Pid.B/2023/PN Bdg. Perkara penggelapan itu menyeret terdakwa Lenny Ivony alias Kun Ping.
Sebanyak 50 orang tua siswa SMP, SMA, dan mahasiswa di Kota Bandung, jadi korban penipuan perempuan yang berprofesi guru. Para korban melapor ke Polda Jabar, Kamis (13/7/2023). Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor menipu korban dengan modus pendidikan, study tour, dan perlindungan siswa di China.
Nilai kerugian para korban bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta. Namun diperkirakan total kerugian yang diderita korban mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Rosi, orang tua, bersama korban lain, melaporkan oknum pengajar tersebut ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang. Rosi mengaku telah menyetorkan uang Rp400 juta kepada terlapor untuk dana pendidikan anaknya di China.
Namun, kata Rosi, uang Rp400 juta yang telah disetorkan tidak digunakan untuk keperluan anaknya yang tengah sekolah di China melainkan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
"Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Kami diajak program sekolah di Tiongkok (China). Sistemnya deposit. Kami simpan uang di terduga pelaku untuk keperluan anak kami. Nanti diurus semua. Tetapi ternyata uang kami diselewengkan oleh terduga," kata Rosi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).
Rosi mengaku tertarik mengikuti program yang ditawarkan pelaku karena melihat banyak siswa-siswa yang dikirimkan sekolah ke Tiongkok. Bahkan salah satu saudaranya memberangkatkan anaknya melalui program yang dikelola pelaku.
"Ada saudara saya sudah ada ikut program dia (pelaku) dengan iming-iming agen ini bisa mengurus anak-anak kami, menjamin keamanannya selama di sana, termasuk persiapan anak kami sekolah, mulai dari bahasa dan pelajarannya agar bisa mengikuti standard di sana," ujar Rosi.
Menurut Rosi, hasil interogasi terhadap terduga pelaku, dana para korban digunakan untuk keperluan siswa lain yang bersekolah di Taiwan. Tidak hanya itu, uang para korban digunakan pelaku untuk membayar pinjaman online dan judi bola. Dia memasukkan anaknya sekolah SMA di Tiongkok agar nanti lebih mudah saat masuk kuliah di negara tersebut.
Sementara itu, Thomas, korban lain, mengatakan, sebanyak 50 orang menjadi korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5 miliar. "Total kerugian di data kami kurang lebih Rp5 miliar. Setiap korban berbeda-beda tergantung kegiatan yang ditawarkan," kata Thomas.
Kasus dugaan penipuan ini terungkap sejak Mei lalu sebab terdapat korban yang anaknya dijanjikan berangkat. Namun, batal berangkat. Program yang ditawarkan terlapor, yaitu, pendidikan ke Tiongkok dan study tour. "Harusnya anak kami itu masuk SMA di Hangzhou China supaya kalau mau lanjut ke universitas bisa lebih mudah," ujar dia.
Thomas mengaku tertipu hingga Rp30 juta akibat dari ulah terduga pelaku berinisial LIT ini. Guru perempuan tersebut kata Thomas bahkan awalnya mengaku sebagai kepala sekolah.
"Kami juga telah membawa bukti, berupa bukti transfer, pamflet study tour dan lainnya sebagai barang bukti. Kami pun bahkan membawa langsung terduga pelaku ke Polda Jabar agar bisa diproses," tutur Thomas.
Salah seorang siswa SMA yang selama ini belajar daring karena pandemi Covid-19, Sheva (17) mengaku kecewa karena semula akan pergi ke Tiongkok untuk lanjutkan studi, namun gagal.
"Harusnya berangkat sekarang karena sudah mulai sekolah offline jadi butuh untuk biaya tiket dan lainny. Hanya saja uangnya dipake sama ibu itu entah kemana. Saya merasa sangat kecewa," kata Sheva.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan modus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penipuan penggelapan dan penipuan Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait