KUNINGAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kuningan tega menganiaya anak perempuannya dengan cara menggergaji jari tangan. Pelaku berinisial TW (47), warga Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma kini ditahan di Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Eka Prabawa mengatakan, pelaku TW sudah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tersangka sudah kita amakan dan sekarang ditahan. Tersangka ini sempat kabur ke rumah temannya di Tugumulya begitu tahu kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata AKP I Putu, Rabu (20/12/2023).
Dia mengungkapkan, kasus KDRT itu terjadi Minggu (17/12/2023) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, tersangka TW emosi karena mendengar anak perempuannya berinisial AZ diduga mencuri uang tetangganya sebesar Rp300.000.
“Informasi di lapangan dan saksi-saksi, korban AZ dipukul ayahnya. Setelah itu, menggergaji jari korban tapi tidak sampai putus,” katanya.
I Putu Eka mengatakan, korban AZ kondisinya sudah mulai berangsur pulih namun masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.
“Sekarang sudah berangsur pulih dan sudah bisa beraktivitas bermain dengan teman-temannya,” ucapnya.
Kasus KDRT tersebut terungkap setelah ibu korban yang merupakan istri tersangka melaporkan kasus itu ke polisi.
“Ibu korban langsung melaporkan kejadian penganiayaan anaknya ke polisi dan langsung kita tindaklanjuti,” ucap kasat.
Ibu korban, Fitri Mulyani berharap suaminya sadar dan menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait