Sekda Kota Bandung menginstruksikan pemantauan dan penanganan ODGJ usai viral kasus hubungan badan di tempat umum. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) untuk memantau dan menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Hal itu agar perilaku ODGJ tidak meresahkan masyarakat. 

Instruksi tersebut menyusul video viral tindakan tak senonoh sepasang ODGJ yang mengganggu ketertiban Kota Bandung. 

"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Penanganan ODGJ atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus dilakukan pengawasan dan penanganan secara optimal dan tuntas. Kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Kota Bandung," kata Ema, Kamis (26/10/2023). 

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 440/Kep.3599-Dinkes /2022, Tim TPKJM diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Tim tersebut terdiri dari 47 petugas organisasi perangkat daerah (OPD), kewilayahan, dan lembaga lain.

"Saya sudah perintahkan kepada Kepala Dinkes untuk optimal dalam penanganan ODGJ di Kota Bandung. Tim yang sudah terbentuk ini harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Termasuk Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP," lanjutnya. 

Diketahui, sebelumnya viral sebuah video pria dan wanita melakukan hubungan badan di teras ruko di Jalan M Toha. Keduanya tampak santai melakukan hubungan badan kendati banyak orang di sekitarnya. Diduga, mereka ODGJ sehingga tak ada rasa malu melakukan perbuatan itu. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network