SUKABUMI, iNews.id - Ws dan Naa, sejoli pelaku pembunuhan seorang perempuan yang dibuang di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi, Rabu (26/6/2024). Ws dan Naa ditangkap di rumah wilayah Cianjur dan Gegerbitung setelah tiga hari membunuh Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Cianjur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, penyelidikan dimulai setelah ditemukan indikasi adanya kematian tidak wajar.
"Dugaan ada kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan. Alhamdulillah kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Kami telah menangkap dan menetapkan tersangka inisial WS dan NAA," kata AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti menjelaskan, kedua tersangka berkenalan dengan korban di tempat penggadaian kawasan Cianjur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait