Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil (Foto: Dok Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membeli jutaan masker untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat, termasuk masyarakat terdampak Covid-19. Pembagian masker menjadi salah satu dukungan wacana pemberlakuan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jabar, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya bakal menyediakan 10 juta masker kain yang dibeli dari ratusan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jabar.

"Tahap pertama sebanyak dua juta masker sudah dibeli dari 200 UMKM dan sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya," kata Kusmana, Sabtu (18/7/2020).

Sementara untuk tahap kedua, lanjut Kusmana, pihaknya memesan delapan juta masker yang dibeli dari sekitar 400-500 UMKM. Pelibatan UMKM dalam penyediaan masker, kata Sukmana, sekaligus sebagai upaya membangkitkan kembali roda perekonomian, khususnya ekonomi mikro.

"Tanggapan dari UMKM bagus ya, minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan," ujarnya.

Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pihaknya kini tengah mematangkan regulasi terkait sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya peraturan gubernur (pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ucapnya.

"Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," ujarnya lagi.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (20/7/2020) mendatang. Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang, mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network