BANDUNG, iNews.id - Pasangan dari jalur perseorangan atau independen Dony Mulyana-Yayat (Duriat), berpeluang ikut Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018, mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung meloloskan syarat dukungan minimal yang dikumpulkan pasangan Duriat. Namun, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yakni proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap data dukungan yang telah dikumpulkan.
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Almubarok mengatakan, pasangan Duriat telah menyerahkan persyaratan sebanyak 110.123 bukti dukungan berupa e-KTP dari 16 kecamatan.
"Jadi ada satu pasangan calon perseorangan yang lolos tahap selanjutnya. Sekarang, KPU sedang melakukan verifikasi administrasi dan faktual," kata Rifqi di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa(12/12/2017).
Dia menyebutkan, pasangan dari jalur perorangan ini memberikan syarat dukungan kepada KPU pada 29 November sekitar pukul 23.55 WIB. "Resminya akan kami umumkan pada 25 Desember mendatang. Sekarang, masih diverifikasi secara administrasi dan faktual," kata dia.
Rifqi mengatakan, hasil pemeriksaan sementara berkas paslon Dony-Dayat mengalami pengurangan. Dari e-KTP yang dikumpulkan terdapat data invalid.
"Kami sudah mengecek sekitar 50 persen. Dari jumlah itu, banyak invalid datanya antara NIK dan alamat tidak sesuai," ucapnya.
KPU Kota Bandung sebelumnya memastikan tiga pasangan calon dari jalur perseorangan di Kota Bandung tidak ada yang lolos mengikuti Pilwalkot Bandung 2018. Tapi, ternyata KPU Bandung menyatakan lolos terhadap satu pasangan calon independen yang menyerahkan berkas pada pukul 23.55 WIB, 29 November lalu.
Sementara, dua calon lain yang juga datang pada hari yang sama, menyerahkan berkasnya melewati batas waktu akhir.
"Makanya, berkas pasangan ini acak-acakan. Mungkin, mereka berpikir yang penting masuk dulu. Sementara pasangan lainnya tidak. Mereka menyusun rapi berkasnya hingga waktu terlewat," ujarnya.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait