Foto Ilustrasi.

CIMAHI, iNews.id - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi memberikan warning kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mobil toko yang berjualan di area terlarang. Pasalnya aktivitas mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

"Peringatan sudah sering disampaikan, sebab mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar. Mengacu pada perda kota itu tidak boleh," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana, Sabtu (21/11/2020).

Petugas selalu memantau keberadaan PKL dan Moko, ternyata dari hari ke hari jumlahnya semakin banyak. Kebanyakan mereka mangkal di ruas jalan protokol, tidak jarang kehadiran mereka menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

Ada sekitar belasan pedagang yang terdata. Seperti di Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sudirman hingga Jalan Pasar Atas. Mereka menggunakan bahu jalan dan juga trotoar untuk memarkirkan kendaraannya. Komoditas jualannya dari mulai buah-buahan, makanan, pakaian, dan sebagainya.

Untuk menertibkan para pedagang tersebut, pihaknya kini rutin melaksanakan patroli. Mereka didata dan diberikan pembinaan agar tidak berjualan di tempat yang memang tidak diperbolehkan. Ketika mereka tetap membandel maka sanksi tegas akan diambil.

"Trotoar itu untuk pejalan kaki, dan bahu jalan untuk lalu lalang kendaraan. Kalau keambil PKL dan Moko maka lebar jalan bakal menyempit. Itu yang bisa jadi sumber kemacetan," ucap dia.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network