Petugas Satpol PP Indramayu saat menutup Kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Indramayu menutup Kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke di Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Penutupan dilakukan karena Kedai Syifa Coffee Shop and Karaoke diduga melanggar Perda Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung. 

Selain itu, tempat hiburan tersebut juga diduga melanggar Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

"Kegiatan karaokenya kan tidak dilarang, tetapi lokasi tempat untuk melaksanakannya tidak tepat karena berdiri di atas saluran irigasi. Itu yang melanggar," kata Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Pengendalian Investasi DPMPT Kabupaten Indramayu Suratno.

Suratno menyatakan, Satpol PP Indramayu menutup tempat hiburan tersebut setelah melalui koordinasi dengan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Widasari. 

"Kami juga sudah menjelaskan kepada pemilik usaha dan Alhamdulillah pemilik juga mengerti bahwa dia itu sudah menyadari kesalahannya mendirikan bangunan di atas saluran irigasi dan akan memindahkan di lokasi tanah milik mereka," ujar Suratno.

Nanti, tutur Suratno, setelah pemilik sudah mendirikan bangunan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, DPMPT Indramayu akan membantu proses perizinan usaha tersebut agar menjadi usaha legal.

Sementara itu, Iwan Hikwanto, pemilik Syifa Coffee Shop and Karaoke mengatakan, tidak keberatan dengan penutupan tersebut. "Nanti akan kami tindak lanjut untuk ditata agar lebih rapi," kata Iwan Hikwanto.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network