BANDUNG, iNews.id - Satgas Covid-19-19 Kota Bogor melaporkan Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor. Laporan tersebut atas dugaan menghalangi upaya petugas pendataan pasien corona.
"Satgas Covid Kota Bogor telah melakukan pelaporan kepada Polresta Bogor, terkait rumah sakit UMMI kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Minggu (29/11/2020).
Menurut Erdi, RS tersebut dinilai melakukan upaya menghalang halangi upaya satgas melakukan pendataan pasien Covid-19 kepada RS tersebut.
"Karena menghalangi mereka melakukan pendataan pasien," ucapnya.
Atas laporan tersebut, selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyelidikan, terkait benar tidaknya rumah sakit tersebut menghalangi satgas melakukan pendataan pasien covid. Kemudian akan melihat juga apakah pasien atas nama Habib Rizieq Shihab terdaftar atau tidak.
"Kemungkinan pekan depan (bakal dipanggil), karena baru kemarin lapornya, sementara penyidik dari Polresta Bogor itu akan memanggil untuk klarifikasi dulu," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah sudah membentuk satgas Covid-19. Sehingga mereka akan mendeteksi, melayani, atau merawat dan menyembuhkan pasien. Atas dasar itu, ada kewajiban dari RS harus melapor dan menyampaikan bahwa ada pasien Covid-19.
"Sehingga itu harus dicek kembali, bagaimana penanganan pasien di RS itu," katanya.
Satgas Covid-19 Bogor hanya ingi memastikan rumah sakit benar merawat pasien Covid-19 atau tidak.
"Yang ingin dilakukan satgas covid itu, dia akan membuktikan, siapa dokter yang merawatnya, apakah dia tervertifikasi, lalu hasil uji labnya itu dikirimkan ke lab mana, nah ini yang dikaji sama Dinkes Bogor," katanya.
Ketika ditanya apakah kasus ini akan ditangani Polda Jabar, dia mematikan, saat ini masih ditangani oleh Polresta Bogor. Upaya yang dilakukan saat ini masih penyelidikan.
"Tetapi bila sekiranya perlu ditarik ke Polda, nanti kita lihat langkah selanjutnya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait