BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan ibu rumah tangga bernama Nur Halimah sebagai tersangka karena menyandera bocah. Penyanderaan dilakukan sebagai jaminan utang yang diberikan kepada nenek bocah tersebut.
"Hari Senin kami melakukan pemeriksaan Nur Halimah dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan, Nur Halimah dijerat pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan penguasaan anak di bawah umur secara melawan hukum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurutnya, penetapan tersangka Nur Halimah juga berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi-saksi.
Nur Halimah diketahui menyandera bocah yakni MR (5) yang merupakan cucu pasangan suami istri Yanto dan Mardiyah. Keduanya melapor ke polisi karena Nur Halimah membawa cucunya MR untuk jaminan utang.
Keluarga sang bocah diketahui memiliki utang dengan Nur Halimah, dan membawa MR sebagai jaminan utang.
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Bogor melakukan evakuasi bocah MR dari rumah Nur Halimah.
"Atas pertimbangan kemanusiaan kami evakuasi anak ini dari rumah tersangka," tutur kapolres.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait