Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi menggelandang AA, tersangka pembunuhan di simpang 5 Babakan Ciparay, Kota Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - AA alias Ahong (19) dan RS (17), dua remaja warga Blok Agersari RT 07/10, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, ditangkap polisi karena membunuh Indra Hermawan, bocah berumur 14 tahun. Pembunuhan itu dilakukan tersangka AA dan RS lantaran sakit hati setelah diteriaki anjing oleh korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi di simpang 5 B depan pangkas rambut Panglipur RT 01/04, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar 01.30 WIB. 

Korban Indra Hermawan, merupakan anak putus sekolah. Dia menyambung hidup dengan bekerja sebagai buruh harian lepas atau kuli angkut di Pasar Caringin. Indra merupakan warga Jalan Babakan Ciparay, Gang H Zakaria RT 001/001, Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AA dan RS bersama H alias Mpiw, K, R alias Boho berkumpul di lapangana depan tersangka Aa.

Di lokasi itu, kata Kapolrestabes Bandung, AA dan teman-temannya menggelar pesta minuman keras anggur merah dan bir sambil ngobrol selama satu jam. Setelah berbincang-bincang, tersangka AA dan RS beserta teman-temannya pergi menggunakan sepeda motor Mio sambil membawa senjata tajam jenis arit yang diselipkan di pinggang.

Tersangka AA, RS, dan dua temannya saksi K dan Mpiw berangkat ke pasar burung. Sesampainya di simpang 5 B, saksi Mpiw turun di Jalan Peta depan pangeteman angkot Tegallega dengan tujuan meminta nasi goreng di seberang jalan.

"Saat saksi Mpiw menyeberang, tersangka AA dan RS mendengar ada yang berkata kasar (anjing) dari seberang jalan dekat pos polisi. Selanjutnya tersangka AA, RS, dan saksi K memutar sepeda motor di depan Mall City Link kemudian mendekati sumber suara," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8/2022).

Setelah dekat orang yang berteriak anjing, yaitu, korban Indra Hermawan, ditarik oleh tersangka AA hingga kaus yang dikenakannya robek. Tak hanya itu, tersangka AA dan RS memukuli korban menggunakan tangan kosong.

"Tak puas memukuli, tersangka AA membacokkan celurit ke punggung kiri korban Indra Hermawan. Setelah itu, pelaku AA dan RS pergi menjemput saksi Mpiw yang sedang meminta nasi goreng," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Tersangka AA, RS, dan dua saksi K serta Mpiw kembali ke Blok Agersari untuk memakan nasi goreng. Sedangkan korban Indra Hermawan terkapar di tepi jalan berlumuran darah akibat dibacok menggunakan celurit. 

Korban dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan, korban tewas. "Celurit menancap sedalam 20 sentimeter (cm). Korban Indra Hermawan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AA dan RS kabur ke Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Petugas Polsek Babakan Ciparay berhasil menangkap AA dan RS. Kedua tersangka, AA dan RS, dijerat pasal berlapis baik KUHPidana maupun UU Perlindungan Anak.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal, jucto Pasal 80 ayat 3 jucto pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. AA dan RS terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network