CIREBON, iNews.id - Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini sudah bebas mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Minggu (9/6/2024) malam. Kedatangannya bersama tim hukum untuk melaporkan saksi yang selama ini dinilai memberatkan, yakni Aep, Dede dan Liga Akbar.
Pelaporan ini sekaligus menjadi bahan materi peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pantauan iNews, Saka Tatal dan tim hukum datang ke Polres Cirebon Kota pukul 20.00 WIB. Tampak dia temani kuasa hukumnya Farhat Abbas.
Setibanya di Mapolres, Saka Tatal menuju ke ruang pelaporan, namun awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas jaga yang langsung menutup pintu gerbang. Kurang lebih 3 jam, mereka baru keluar dari Mapolres pukul 23.00 WIB.
Farhat Abbas kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, pelaporan ini dilakukan lantaran para saksi tersebut dinilai sudah berbohong di pengadilan.
"Hari ini kita ambil keputusan laporkan Aep, Dede dan Liga Akbar. Untuk Liga karena kesaksian yang dicabut bisa mengubah kronologi," ujar Farhat, Minggu (9/6/2024).
Menurutnya, dasar pelaporan tersebut juga akan digunakan untuk pelengkap pengajuan PK atas kasus yang menimpa kliennya. Selain melaporkan para saksi yang sudah memberatkan Saka Tatal , kuasa hukum juga akan mengajukan saksi yang dinilai meringankan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait