Polres Kuningan tangkap pelaku pembunuhan nenek 65 tahun. (Foto: MIftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Kasus pembunuhan terhadap nenek AT (65) di Perum Asri 3 Kelurahan Ciporan, Kuningan, Jawa Barat terungkap. Perempuan lansia itu ternyata dibunuh oleh AR (22), seorang mahasiswa yang masih memiliki hubungan keluarga. 

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Kuningan di Purwawinangun Kuningan. Pengakuan tersangka menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan sang nenek. Pelaku menghilangkan nyawa korban menggunakan benda tumpul dan sebilah pisau dapur. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka tega menghabisi nyawa korban yang tidak lain adalah neneknya, karena sakit hati dan tidak terima atas perkataan yang dilontarkan korban kepada tersangka," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Kamis (20/4/2023).

Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur handphone dan mobil korban yang semuanya telah disita polisi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu pisau, satu baju, alat yang digunakan pelaku membersihkan darah dan sepeda motor pelaku.  

Tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat dengan pasal 340, 338 jo 365 KUHP. "Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network